Selain larangan operasional, OJK juga mewajibkan pihak bank untuk segera membereskan seluruh administrasi yang masih tertunggak. Bank Neo Commerce diwajibkan untuk:
“Menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.”
Baca Juga: OJK Pacu Konsolidasi Bank KBMI 1, Dian Ediana Rae: Bukan Proses yang Tergesa-gesa
Pembatalan izin ini menjadi pengingat bagi lembaga jasa keuangan lainnya untuk konsisten menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan surat tanda terdaftar yang telah diterbitkan oleh regulator.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Neo Commerce belum memberikan pernyataan resmi terkait dampak pencabutan izin ini terhadap strategi bisnis manajemen ke depan. (*)





