URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (“Investree”).
Menurut keterangan tertulis OJK Senin (21/10/2024), Pencabutan Izin Usaha (CIU) Investree dilakukan karena perusahaan itu melanggar ketentuan ekuitas minimum, dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu juga karena kinerja perusahaan peer-to-peer (P2P) lending itu memburuk, yang mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.
Memburuknya kinerja Investree diduga karena fraud (kecurangan, penggelapan, dan sejenisnya) yang dilakukan pengurusnya yang membuat kredit macetnya mencapai lebih dari 16 persen.
Menurut OJK, pihaknya telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor, memperbaiki kinerja dan tata kelola, dan berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) untuk melakukan semua itu.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan, sehingga OJK mencabut izin usaha Investree.