Menyusul pencabutan izin usaha tersebut, OJK mewajibkan Investree:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha, kecuali melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan seperti pembayaran pajak.
2. Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: OJK Kenakan Sanksi Administratif 17 Penyelenggara Pinjol
3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha, untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor: 021-22532535 atau Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.