8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait pencabutan usaha itu, mantan CEO dan Co-Founder Investree Adrian Asharyanto Gunadi tidak diketahui keberadaannya. Diperkirakan sudah kabur ke luar negeri.
Merespon hal tersebut, OJK menyatakan akan berupaya mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama dengan aparat penegak hukum termasuk Interpol.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 3 of 3