-Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
-Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan;
-Tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK Tegaskan, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan Demi Lindungi Konsumen
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Indosterling Aset Manajemen:
-Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi;
-Diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada);
-Diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) (jika ada);
-Diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
-Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS