3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
8. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Baca juga: Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal Ke Daerah
Selain penandatanganan NK, rangkaian kegiatan juga meliputi site visit ke Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Pada kunjungan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Perhutanan Catur Endah Prasetiani, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, dan Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi, berdialog langsung dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau komoditas unggulan yang dihasilkan.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini bertujuan memperkenalkan potensi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pemanfaatan komoditas karbon dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan komoditas unggulan yang sudah ada.