URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sanksi ini diberikan menyusul temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased
