OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Prosedur Penagihan Pihak Ketiga

Kantor OJK Jakarta saat mengumumkan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sanksi ini diberikan menyusul temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version