Hasan menambahkan bahwa penguatan peran industri IAKD memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai motor inovasi, pelaku industri IAKD diharapkan terus menghadirkan produk dan layanan berbasis teknologi yang adaptif terhadap kebutuhan pasar,” imbuhnya.
Berdasarkan data per Juli 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK dan 23 ekosistem di perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari OJK. Hal ini menunjukkan tren peningkatan dalam pertumbuhan jumlah pelaku industri IAKD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, menyambut baik pelaksanaan OJK Digination Day 2025 di Semarang oleh OJK.
Ia berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah kita untuk memasifkan digitalisasi keuangan di Jawa Tengah, karena dengan digitalisasi tentu saja semuanya akan berjalan lebih efektif, efisien, dan yang jauh lebih penting adalah masalah transparansi dan akuntasi.
Baca juga: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital bagi Pelaku UMKM
Dalam kegiatan ini juga dilakukan peluncuran “Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia”. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan platform Penyelenggara terhadap berbagai ancaman siber, memastikan pelindungan aset dan data konsumen, serta mendorong kepercayaan publik melalui kontrol keamanan yang andal, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pemaparan dan penayangan Mockup Proyek Kerja Sama antara OJK dengan International Labour Organization (ILO) dalam Digitalisasi Ekosistem Industri Sapi Perah. Proyek ini bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi digital dalam rantai pasok industri, mulai dari peternak, lembaga pembiayaan, hingga pasar, sehingga tercipta ekosistem yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.