URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023 – 2027, dan roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028.
LPBBTI adalah nomenklatur OJK untuk perusahaan penyaluran pinjaman berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, OJK mendorong pinjol dan perusahaan pembiayaan (PP) meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif termasuk UMKM.
Antara lain dengan meningkatkan limit pembiayaan untuk sektor produktif, membatasi manfaat ekonomi (bunga) yang dikenakan, serta menekankan sinergi dengan lembaga jasa keuangan (LJK), usaha kecil mikro (UMKM), dan sektor prioritas ekonomi terkait.
Selama ini PP dan kemudian pinjol, lebih banyak menyalurkan pinjaman konsumtif, seperti kredit kendaraan bermotor dan pinjaman untuk keperluan pribadi.
Agusman dalam pertemuan pers beberapa hari lalu menyebutkan, PP dan pinjol juga telah diminta agar meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, dan pemberdayaan UMKM, sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana bisnis.
OJK sendiri tengah menyusun peraturan (POJK) tentang batas atas pembiayaan produktif P2P lending. Targetnya kelak, fintech lending bisa menyalurkan pembiayaan hingga setidaknya 30 persen dari total outstanding pembiayaannya untuk sektor produktif.