“Penyesuaian batas maksimum itu hanya dapat dilaksanakan oleh fintech lending yang memenuhi kriteria tertentu. Yaitu, yang memiliki TWP90 (pinjaman bermasalah) maksimal lima persen selama enam bulan terakhir, dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh OJK,” jelas Agusman.
Baca juga: OJK Akan Naikkan Pendanaan Produktif Fintech Lending di Atas Rp2 miliar
Per September 2024 terdapat 22 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. OJK telah meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
Sedangkan 14 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar, Dari 14 itu, lima penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Secara keseluruhan per September 2024 industri fintech lending mencatat pertumbuhan laba 66,15 persen (yoy) menjadi Rp806,05 miliar, karena adanya peningkatan pendapatan operasional.
Sementara outstanding pendanaan fintech lending meningkat 33,73 persen (yoy) menjadi Rp74,48 triliun, dengan 89,98 persen pendanaan dari lender (pemilik dana) institusi, dan 10,02 persen dari lender perorangan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS