URBANCITY.CO.ID – Ada saja modus penipuan baru melalui dunia maya di industri jasa keuangan. Salah satunya yang sedang marak terjadi, penipuan dengan modus salah transfer.
Berkaitan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal Sikapiuangmu di situs resminya beberapa hari lalu, kembali mengingatkan masyarakat agar waspada bila menerima transfer dana dari sumber tidak dikenal.
Biasanya setelah menerima dana itu, korban akan dihubungi penipu yang menyatakan, telah terjadi salah transfer dan meminta korban mengembalikan dana tersebut ke rekening yang disebutkan penipu.
Menurut OJK, yang sebenarnya terjadi, penipu telah menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Setelah pinjaman cair dan masuk ke rekening korban, penipu atau fraudster menghubungi korban dan menyatakan telah terjadi kesalahan transfer.
Karena itu korban diminta mengembalikan dana ke rekening yang disebutkan penipu. Korban yang tidak sadar pun segera melakukan transfer ke rekening yang disebutkan. Dampak lebih jauh, korban pun terjerat pinjol tanpa dia pernah mengajukannya.
Korban baru ngeh telah menjadi korban penipuan dengan memanfaatkan data pribadinya, setelah mendapatkan notifikasi penagihan dari perusahaan pinjol.
OJK menyebut penipuan dengan modus “salah transfer” itu memang terkait dengan penipuan lain. Salah satu modusnya korban diminta mengisi link berisi permintaan data pribadi.
Korban mengikuti permintaan tersebut tanpa menyadari bahwa data pribadinya sudah dicuri, dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman.



