Modus lain, penipu meminjam data pribadi korban dengan iming-iming sejumlah komisi. Data pribadi itu kemudian dipakai untuk mengajukan pinjaman ke fintech peer to peer lending.
Setelah cair, korban diminta mengirimkan uangnya ke rekening yang disebutkan penipu. Nmaun, komisi yang dijanjikan tidak diberikan alias amsyong.
OJK memberikan sejumlah kiat atau tips kepada masyarakat untuk menghindari atau menghadapi aneka modus penipuan itu, sebagai berikut:
1. Bila menerima transfer dana dari sumber tidak dikenal, segera lakukan verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank atau perusahaan pinjaman online atau fintech.
2. Bila sudah dipastikan dana berasal dari pihak yang tidak dikenal, penerima dana bisa langsung mengajukan pengajuan pengembalian dana melalui pihak bank atau pemberi pinjaman.
3. Jika dana berasal dari pinjaman fintech legal, hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman.
4. Jika dana berasal dari pinjol ilegal, hubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak nomor 157.
5. Jangan melakukan transfer balik dana ke rekening pihak yang tidak jelas tanpa bukti yang akurat.
6. Lakukan cek mutasi rekening dan e-mail pribadi secara berkala.
7. Hindari menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP, KK, dan lain-lain.
8. Berhati-hati menanggapi telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi.
9. Jangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan.
10. Sebelum mengajukan pinjaman atau investasi baik online maupun offline, sangat disarankan mengecek terlebih dulu daftar pinjol/investasi legal dan ilegal di situs resmi OJK.