OJK secara berkala menyampaikan di situs resminya daftar entitas keuangan legal dan ilegal kepada khalayak, selain melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial, dan rekening milik berbagai entitas keuangan ilegal.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024 OJK telah menghentikan atau memblokir 9.064 entitas keuangan ilegal. Paling banyak pinjol ilegal (7.576), disusul investasi ilegal (1.237).
Namun berbagai entitas ilegal baru (pinjol dan investasi bodong), termasuk judi online (judol), selalu bermunculan. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi benteng yang sangat penting.
Baca juga: Tips Menghadapi Modus “Salah Transfer” Pinjol Ilegal
Bila mendapat informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), laporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Pinjol ilegal
Sebelumnya berangkat dari data pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), OJK sudah mengingatkan modus penipuan “salah transfer” dari pinjol ilegal yang sedang marak terjadi.
Dalam modus itu, penipu (pinjol ilegal) menyebut korban mendapatkan transfer dana meskipun korban belum/tidak mengajukan pinjaman. Jika korban menggunakan uang “salah transfer” itu, pinjol ilegal akan menagihnya dengan bunga besar.
Untuk menghadapi kejahatan itu, Satgas PASTI memberikan tips sebagai berikut: