1. Jangan gunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.
2. Segera melapor ke pihak bank, terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut, dan mengajukan pemblokiran dana (bukan blokir rekening).
3. Bila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Cukup katakan, tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pinjol yang disebut oknum penipu, dan tidak menggunakan dana “salah transfer” yang sudah diterima.
4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu blokir nomor kontaknya.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum penipu, kemudian laporkan segera ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi dasar pemblokiran.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS