Dukungan kedua, bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketiga, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Keempat, dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur, khususnya efek beragun aset – surat partisipasi (EBA-SP).
“Terakhir, penguatan industri asuransi dan penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan kredit modal kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR,” tandas Mahendra.






