Sementara tentang likuidasi TaniFund, Agusman menyatakan, perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja, dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
Sedangkan mengenai PT Modal Rakyat Indonesia, Agusman menyebutkan per Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan operasional perusahaan yang stabil.
Agusman juga menerangkan tentang 19 penyelenggara pinjol dengan rasio kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen pada Agustus 2024, dibanding 20 penyelenggara pada Juli 2024.
Terhadap 19 fintech lending itu OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta pengurusnya membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
“OJK terus memonitor kualitas pendanaan fintech lending, dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” tutup Agusman.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS