URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengembangan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Yang terbaru berupa peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bidang IAKD.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK-IAKD Hasan Fawzi, saat launching Aplikasi SPRINT bidang IAKD, serta Sosialisasi SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, Senin (10/6/2024).
“SPRINT adalah sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox, maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” katanya seperti dikutip keterangan resmi OJK hari ini.
Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik. Prosesnya juga dapat dieksekusi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru. Yaitu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, dan SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK.
Kedua SEOJK itu diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, menjadi panduan teknis calon peserta sandbox, dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.