URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) calon entitas utama BPR/BPRS.
Peluncuran SPRINT di Surabaya kemarin (25/6/2024) merupakan upaya OJK meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada BPR/BPRS agar lebih efektif dan efisien.
Peresmian SPRINT untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) itu dilakukan oleh Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab, bersamaan dengan sosialisasi kepada pengurus BPR/BPRS yang dihadiri 113 peserta secara fisik dan 818 peserta secara online.
Greatman dalam sambutannya menyampaikan, SPRINT merupakan upaya OJK meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, dan salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR/BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR/BPRS. Tahun ini juga SPRINT akan memperluas layanan kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” katanya seperti dikutip keterangan tertulis OJK.
Lebih lanjut SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan di asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending, yang akan golive pada triwulan IV 2024.