SPRINT merupakan aplikais yang melayani perizinan dan pendaftaran pelaku usaha jasa keuangan secara elektronik. Tujuannya agar proses perizinan lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Sebelumnya proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek dan manajer investasi.
Baca juga: OJK Lansir Aplikasi Perizinan Fintech dan Aset Kripto
Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan BPR/BPRS. BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS diikuti dengan sosialisasi di seluruh Indonesia mengenai aplikasi itu, yang dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama untuk BPR dan BPRS di Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur. Selanjutnya menyusul di Indonesia Bagian Barat dan Jawa.
Sejak pertama diluncurkan tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebihdari 470 modul perizinan dan pendaftaran, serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan.
Terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).
Penguatan SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan, melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada industri keuangan non bank ke dalam SPRINT, yang akan efektif akhir 2024.