Peta Jalan IAKD bertujuan mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan, dengan fokus pada empat pilar: Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.
“Implementasi empat pilar itu kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi, yang akan dilakukan pada tiga fase yang berkesinambungan dalam kurun 2024-2028,” ujar Hasan.
Sembilan program strategis itu mencakup Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox, Digital Innovation Center, Standarisasi dan Pedoman Inovasi, Suptech dan Regtech, Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan dan Program Prioritas Pemerintah, Literasi dan Inklusi Keuangan Digital, Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan Aliansi Strategis.
Kesuksesan implementasi memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, kementrian dan lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas.
“OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal, maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Hasan.
Baca juga: OJK Lansir Aplikasi Perizinan Fintech dan Aset Kripto
Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai setahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang ini memiliki peran vertikal dan horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia.
Yakni, melalui dukungan pengujian atas inovasi yang dilakukan eluruh pelaku usaha jasa keuangan, dan peran vertikal Bidang Pengawasan IAKD dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga.