Bank yang memilih bergabung dalam KUB, terlihat sinergi positif yang dibangun antar-BPD dalam KUB tidak terbatas pada aktivitas perbankan, namun juga mendorong sinergi ekonomi antar daerah.
“Skema KUB yang saling menguntungkan di antara BPD, diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, kata Dian.
Hingga saat ini BPD membuktikan kemampuannya untuk bertahan dan berkembang dalam industri perbankan nasional. Terlihat dari rata-rata pertumbuhan selama lima tahun pada total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), yang masing-masing mencapai sekitar 8 persen.
“OJK akan terus mendorong peningkatan kapasitas, kapabilitas dan daya saing BPD. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi guidelines BPD untuk menjadi bank yang lebih kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mendukung program strategis pemda dan sumber pembiayaan bagi UMKM,” ujar Dian.
Baca juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD. Yaitu:
1. Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD – Penguatan struktur BPD menjadi prioritas dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, OJK menekankan pentingnya upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, sehingga BPD dapat memiliki keunggulan kompetitif dan berdaya saing yang lebih baik. Hal ini akan mendukung BPD untuk menjalankan perannya secara optimal melalui peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis.