URBANCITY.CO.ID – Menanggapi pemberitaan dugaan hilangnya dana nasabah deposito di Bank Tabungan Negara (BTN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.
Himbauan itu disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, melalui keterangan tertulis kemarin (16/5/2024). Ia menyebutkan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana deposito mereka.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan dan kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh bank,” kata Friderica. Sebelumnya para nasabah itu dijanjikan oknum pegawai BTN bunga 10% per bulan, untuk membujuk mereka agar mendepositokan uangnya di BTN melalui si oknum yang kini sudah dipecat.
Baca juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN
Friderica pun memberikan tips menghindari investasi bodong kepada masyarakat. Pertama, jangan mudah tergiur janji keuntungan yang fantastis. “Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), pastikan bunga yang diberikan bank tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” katanya.