Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Untuk itu hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan yang menawarkan investasi, untuk memastikan apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. “Cek ke Kontak OJK 157 untuk mengetahui legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK,” ujar Friderica.
Ketiga, simpan dokumen kepemilikan investasi dan bukti transaksinya. “Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer,” pungkas Friderica.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS