URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polisnya secara komprehensif.
Jiwasraya menghadapi masalah berat terkait perilaku manajemen sebelumnya yang korup, dengan menginvestasikan dana para pemegang polisnya secara ugal-ugalan, yang membuat BUMN itu mengalami kerugian besar dan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Saat ini Jiwasraya sudah diakuisisi IFG Life.
Keterangan tertulis OJK yang dipublikasikan, Senin (19/8/2024), menyebutkan, informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini 99,7 persen pemegang polisnya telah menyetujui skema restrukturisasi polis, dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat, sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham, dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023, dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.