Baca Juga: BTN Resmi SPIN-OFF UUS, BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Sebagai tindak lanjut, pada Desember 2025 lalu, OJK telah mengumpulkan bank-bank KBMI 1 dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun peta jalan (roadmap) penguatan industri. Saat ini, kebijakan tersebut masih bersifat imbauan yang akan dievaluasi secara berkala.
Fokus pada Kualitas, Bukan Kecepatan
Mengenai isu penghapusan klasifikasi KBMI atau kewajiban penambahan modal inti secara drastis, OJK memilih pendekatan yang lebih persuasif dan dialogis.
Fokus utama otoritas adalah memastikan setiap bank memiliki model bisnis yang adaptif terhadap akselerasi digitalisasi.
Dian menjamin bahwa arah kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas pasar. OJK memposisikan diri sebagai mitra dialog bagi industri untuk menciptakan bank yang lebih efisien dan inovatif.
Baca Juga: Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional
“Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan konsolidasi yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkas Dian.
Langkah ini diharapkan dapat menyaring bank-bank kecil agar tidak hanya sekadar bertahan hidup, tetapi mampu bersaing secara sehat di tengah gempuran bank digital dan konglomerasi keuangan besar. (*)






