URBANCITY.CO.ID – Hambatan administratif yang selama ini menjegal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian mulai menemukan titik terang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menemui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, guna menyinkronkan kebijakan pembiayaan perumahan, Senin, 6 April 2026.
Fokus utama pertemuan di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta ini adalah pembenahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selama ini, catatan merah dalam SLIK kerap menjadi momok bagi warga yang ingin mengajukan KPR subsidi, meskipun kewajiban finansial mereka telah diselesaikan.
Baca Juga: Menteri PKP dan Menkeu Sepakat Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun demi Cicilan Rakyat
Menteri yang akrab disapa Ara ini mengapresiasi respons cepat OJK di bawah kepemimpinan baru. Menurutnya, ini adalah kunjungan kelimanya ke OJK untuk memperjuangkan harapan para pengembang dan calon pemilik rumah.
“Hari ini saya datang bersama pengembang dan membawa harapan masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi. Ini kunjungan saya yang kelima ke OJK, dan di kepemimpinan baru ini langsung dijawab. Ini perubahan besar dan signifikan,” ujar Menteri Ara.
Pembersihan Data SLIK Jadi H+3
Persoalan SLIK dinilai kontradiktif dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang telah meningkatkan kuota rumah subsidi dan membebaskan pajak seperti BPHTB serta PBG.
Tanpa kemudahan akses perbankan, kebijakan fiskal tersebut sulit dirasakan manfaatnya secara luas.




