Baca juga: OJK: Perekonomian Global Lebih Baik dari Ekspektasi
Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dinilai OJK memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98 persen (Januari 2024: 123,42 persen) dan 27,41 persen (Januari 2024: 27,79 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan 0,82 persen (Januari 2024: 0,79 persen) dan NPL gross 2,35 persen (Januari 2024: 2,35 persen).
Sementara nilai kredit restrukturisasi Covid-19 terus melanjutkan tren menurun menjadi Rp242,80 triliun (Januari 2024: Rp251,21 triliun), mencakup 943 ribu nasabah dibanding Januari yang 977 ribu. “Namun, ke depan perbankan tetap perlu memperhatikan risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas, terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi. Kemudian juga potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 akhir Maret lalu,” tulis keterangan resmi OJK itu.
Untuk itu perbankan diminta meningkatkan daya tahana melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS