URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengutip keterangan tertulis OJK beberapa hari lalu, POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) yang terintegrasi, dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang mendukung inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
