Baca Juga: OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Kripto
Tersangka didakwa melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, tapi pengadilan menolaknya pada 26 Januari 2026, sehingga penyidikan OJK dinyatakan sah.
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi lembaga serta masyarakat. (*)






