URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan izin itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu, tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Menurut keterangan resmi OJK kemarin, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions), dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham TaniFund tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. OJK menilai, pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai pencabutan izin usaha, sudah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas POJK 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dan POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Lagi, OJK Cabut Izin BPR di Kudus
“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tulis OJK.