Kemudian didukung empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:
1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan.
2. Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Infrastruktur Teknologi Informasi.
4. Kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS. Supaya bank rakyat itu mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko, menyusul adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan. Yaitu, penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan. “Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan,” ujar Dian.
Baca juga: Perkuat Permodalan, BPR Bisa Gopublik atau Bergabung
Seiring peluncuran roadmap itu, OJK juga telah menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan mendorong kemajuan BPR dan BPRS, yaitu:
1. Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.
2. Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR dalam rangka mendukung pengelolaan aset BPR melalui prinsip kehati-hatian, dan
3. Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dalam rangka penguatan pengawasan BPR dan BPRS.