“Keberhasilan mewujudkan visi roadmap tergantung pada komitmen dan kesungguhan seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiayaan. Roadmap ini merupakan panduan bagi segenap pelaku untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional, terutama dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” ujarnya.
Hingga Desember 2023 industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja yang baik. Outstanding pembiayaan tumbuh 13,23 persen secara tahunan dengan nilai Rp470,86 triliun. Pertumbuhan tersebut diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF (non-performing financing) 2,44 persen.
Namun, sebagian besar pembiayaan (52%) yang disalurkan perusahaan multifinance masih untuk kegiatan konsumtif. Sedangkan porsi pembiayaan untuk UMKM baru 35,26 persen. Tantangan lain, pendanaan perusahaan pembiayaan masih sangat tergantung pada pinjaman perbankan. Yaitu, mencapai hampir 92 persen dari total pendanaan tahun 2023.
Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan dalam tiga fase selama 2024-2028. Diawali dengan fase 1 penguatan fondasi (2023-2025), dilanjutkan dengan fase 2 konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), diakhiri dengan fase 3 penyesuaian dan pertumbuhan (2028).
Baca juga: OJK Denda Ratusan Pelaku Pasar Modal Rp35 Miliar
Beberapa strategi yang akan dijalankan OJK terkait roadmap itu dalam lima tahun mendatang adalah:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, serta pengembangan dan penguatan SDM.
2. Penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.
3. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.
4. Penguatan pelindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku dan pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.
5. Pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.
6. Akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.