Antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan POJK Nomor 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
OJK juga merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama menyampaikan, GRC merupakan elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan. Dalam penerapannya, ekosistem GRC perlu mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan environmental, social, and governance (ESG) ke dalam strategi bisnis, sehingga setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, sosial, dan governansi (tata kelola).
2. Mengintegrasikan GRC ke dalam transformasi digital. Pemanfaatan teknologi harus disertai tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan terkait ESG di seluruh lembaga jasa keuangan agar tidak menciptakan greenwashing
4. Penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Regulator, industri, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan. Saya berharap forum ini dapat menjadi ajang berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan langkah konkret menuju visi Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan,” kata Mahendra.
Baca juga: Kini Risiko Iklim dan Risiko Digital Masuk Sistem Pengawasan Bank