URBANCITY.CO.ID – Sanksi berat menanti bank-bank yang tidak mematuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir dan mem-blacklist rekening bandar dan pemain judi online.
Hal itu dinyatakan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melalui keterangan tertulis baru-baru ini. Ia menyebutkan, hingga saat ini OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judian daring.
Keudian melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, dan melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK, jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring.
Selanjutnya, bank membatasi atau bahkan menghilangkan akses dari nasabah yang melakukan transaksi judi daring, dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Baca juga: OJK: Bank Sesuaikan Parameter Transaksi Agar Bisa Deteksi Transaksi Judol
Untuk memitigasi risiko kepatuhan, OJK membuat serangkaian peraturan dan ketentuan, baik dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran OJK (SEOJK).
Salah satu bentuk POJK yang terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh bank, adalah POJK 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.