Dian menyatakan, permintaan pemblokiran rekening judi daring oleh OJK kepada bank merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8/2023.
Karena itu bank-bank wajib mematuhi ketentuan pasal 81 tersebut, sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
“Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK 8. Yaitu, berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama,” pungkas Dian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS