URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah sesuai aturan, demi melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.
Begitu pula pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023, sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat, yang juga bertujuan melindungi konsumen serta mencegah kerugian calon konsumen baru.
Menurut keterangan resmi OJK yang dipublikasikan kemarin (4/7/2024), pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului proses pengawasan yang cukup panjang.
Proses pengawasan juga disertai pemeriksaan langsung dan tidak langsung. Pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham terafiliasi.
Temuan lain, adanya pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) perseroan lebih rendah dari ketentuan.
OJK telah memberi kesempatan yang cukup panjang kepada direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan Kresna Life. OJK secara bertahap menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap pelanggaran ketentuan oleh Kresna Life.
“Namun, Kresna Life tetap tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP), atau mengundang calon investor,” tulis OJK.
Dari hasil pemeriksaan OJK, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham, berasal dari aset Kresna Life eksisting.