Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, sebagian besar pemegang polis menolak. Selain itu tidak ada perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotarilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK, menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.
Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
“Faktanya, program SOL yang ditawarkan direksi bukan subordinate loan, yang merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan,” jelas OJK.
Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
Bila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas klaim asuransi, berubah menjadi pemberi pinjaman.
Dengan demikian, ekuitas (modal) perusahaan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.
Terhadap program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK juga telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis, bahwa kedudukan dan hak mereka dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.
“Pemegang polis (yang menolak program SOL) memiliki prioritas yang lebih tinggi. Sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham. Yaitu, sebagai pihak yang paling akhir berhak atas aset perusahaan dalam likuidasi,” terang OJK.