Menyangkut pemberian Perintah Tertulis, hal itu merupakan kewenangan OJK untuk meminta pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.
Penerbitan Perintah Tertulis itu merupakan salah satu upaya OJK melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan kerugian pada Kresna Life.
“Tentang putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menghormati keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke MA,” tutup OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS