URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membantah telah merekomendasikan daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim aman bagi masyarakat. Bantahan ini disampaikan sebagai upaya menangkal penyebaran informasi palsu atau hoaks yang mencatut nama OJK, bahkan ada yang mengaku telah mengantongi izin atau rekomendasi dari OJK.
Klarifikasi ini diumumkan melalui akun media sosial resmi OJK.
“Waspada! OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang,” demikian bunyi pengumuman resmi OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, pada hari Sabtu (10/1).
Dalam unggahan tersebut, OJK melampirkan tangkapan layar sebuah artikel yang menggunakan judul menyesatkan, seperti “12 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman Menurut OJK Tanpa Modal 2026.”
Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga Meski Ekonomi Global Melandai
OJK mengimbau masyarakat luas untuk selalu berhati-hati dan menghindari informasi yang menyesatkan terkait daftar aplikasi penghasil uang yang beredar.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK, Nomor Telepon: 157, Whatsapp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id




