“POJK 27/2024 mengadopsi Peraturan Bappebti, dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.
POJK 27/2024 diterbitkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Kemudian memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
“POJK 27 juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital, serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental,” ujar Ismail.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi.
Selain itu dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS