OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Perdagangan Kripto

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memahami dengan baik risiko investasi dalam aset keuangan digital sebelum bertransaksi.

Ilustrasi aset kripto (Dok. Shutterstock)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto selama ini ditangani Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), karena aset kripto di Indonesia dikategorikan komoditi dan bukan alat pembayaran (currency).

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version