Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. “Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya,” katanya.
Baca juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, yang bertujuan mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya menempatkan DPS dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. “Penguatan posisi DPS makin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Mahendra.
Dengan demikian, seluruh fungsi dan tingkatan di bank wajib menjaga agar kegiatan banknya sesuai dengan prinsip syariah. Dalam penyusunan POJK Nomor 2/2024, selain mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, OJK juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi, serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.





