“Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan regulasi itu,” kata Mahendra. POJK Tata Kelola Syariah dapat diunduh melalui website OJK dan/atau melalui aplikasi SIKePO.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 3 of 3