URBANCITY.CO.ID – Digitalisasi bermanfaat meningkatkan efisiensi perbankan dan memudahkan pelayanan kepada konsumen. Namun digitalisasi juga mengandung banyak tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Bukan hanya risiko kejahatan dan penipuan melalui sistem perbankan, tapi juga risiko operasional bank karena misalnya, terjadinya insiden siber yang membuat aplikasi digital bank bermasalah.
Apalagi, digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan berkolaborasi dengan sektor lain melalui interkoneksi dalam sebuah ekosistem digital. Risiko digitalisasi itu makin tinggi.
Dengan kata lain, digitalisasi dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Karena itu kerangka resiliensi (ketangguhan) digital bank menghadapi risiko digitalisasi itu menjadi krusial diterapkan.
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam sambutannya saat peluncuran “Panduan Resiliensi Digital” dan diskusi “Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di Sektor Perbankan” di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hadir para pimpinan asosiasi dan industri perbankan.
Sebagaimana dikutip keterangan tertulis OJK, Dian menyatakan, Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) diharapkan memperkuat ketahanan perbankan di era digital, dan mengawal transformasi digital perbankan sesuai dengan “Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan” yang diterbitkan tahun 2022.
Panduan Resiliensi Digital menitik-beratkan pada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan perbankan. Yaitu: