URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan aktivitas digital perbankan berjalan secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab di tengah dinamisnya sentimen ruang siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meluncurkan panduan tersebut bersama jajaran pimpinan bank umum di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dian menekankan bahwa media sosial kini bukan sekadar alat promosi, melainkan kanal strategis yang memiliki dampak nyata terhadap stabilitas institusi.
Baca Juga: OJK Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Targetkan Investor Global
Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.
“Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.
Tiga Pilar Tata Kelola Digital
Panduan anyar ini bertumpu pada tiga pilar utama untuk memperkuat benteng digital perbankan. Pertama adalah Governance yang mengatur tata kelola proses.
Kedua, Risk Management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; dan ketiga, Compliance & Monitoring untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku.




