Baca Juga: OJK dan Kemenag Rilis Buku ESA, Upaya Dongkrak Literasi Ekonomi Syariah Indonesia
Salah satu poin krusial dalam panduan ini adalah kewajiban bank memiliki strategi manajemen krisis (social media crisis management).
OJK bahkan memperkenalkan instrumen baru berupa social media stress test. Hal ini belajar dari kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse di kancah global, di mana sentimen negatif di jagat maya terbukti mampu memicu penarikan dana massal (bank run).
Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital.
“Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.
Menertibkan Finfluencer
Selain aspek internal, OJK juga menyoroti fenomena kemitraan bank dengan pemengaruh keuangan atau finfluencer.
Baca Juga: OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah, Peserta Edukasi Tembus 8 Juta Orang
Panduan ini mengatur ketat aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan oleh mitra influencer mereka.
Aturan ini bertujuan melindungi nasabah dari informasi menyesatkan yang kerap beredar di ruang digital.
Dian berharap panduan ini menjadi rujukan industri untuk menjaga marwah perbankan yang berbasis pada kepercayaan masyarakat (trust).
“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Dian.






