URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta perlindungan konsumen, melalui penguatan pengaturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol.
Menurut keterangan OJK yang dirilis akhir pekan lalu, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI mengatur, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pindar) dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Berkaitan dengan itu, terhitung sejak 1 Januari 2025 batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan menjadi:
Tenor Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%)
Konsumtif Produktif
Mikro dan Ultra Mikro Kecil dan Menengah
< 6 bulan 0,3 0,275 0,1
> 6 bulan 0,2 0,1 0,1
OJK menyatakan, penyesuaian batasan maksimum manfaat ekonomi pindar itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, dan kondisi industri pindar yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari pemberi dana (lender).
Baca juga: OJK Dorong Pinjol Biayai Sektor Produktif Termasuk UMKM