URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi merampungkan empat agenda besar penguatan transparansi pasar modal.
Langkah ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar yang dicanangkan sejak Februari 2026, sekaligus memenuhi proposal kepada Global Index Providers seperti MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penuntasan agenda ini bertujuan menyetarakan standar pasar modal domestik dengan yurisdiksi global.
Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce: Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal
“Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan Fawzi di Gedung BEI, Kamis, 2 April 2026.
Empat Poin Krusial Reformasi
Empat agenda yang telah rampung tersebut meliputi:
- Data Kepemilikan 1 Persen: Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik.
- Pengumuman HSC: Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) untuk mendeteksi konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi pada segelintir pihak.
- Granularitas Data: Penajaman klasifikasi investor di KSEI menjadi 39 kategori.
- Batas Free Float: Peningkatan ambang batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen.
Selain itu, otoritas kini mewajibkan ketersediaan data pemilik manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.




