Baca Juga: OJK Godok Konsep Universal Banking, Bakal Satukan Layanan Bank dan Pasar Modal
Penyesuaian Aturan Free Float 15 Persen
Sejalan dengan reformasi ini, BEI telah memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A per 31 Maret 2026. Pjs.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa kebijakan ini diadopsi untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar di mata investor internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.
Guna mendukung emiten, BEI menyiapkan masa transisi serta pendampingan melalui hot desk dan roadshow agar perusahaan tercatat mampu memenuhi ketentuan baru tersebut tanpa kendala teknis.
Penguatan Penegakan Hukum
Baca Juga: OJK Janji Reformasi Pasar Modal: Ini 8 Aksi untuk Likuiditas dan Transparansi
Di sisi lain, OJK terus memperketat pengawasan untuk menjaga integritas pasar. Hingga 31 Maret 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dikenakan kepada 11 pihak.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas price discovery di lantai bursa, tetapi juga mengukuhkan posisi pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi yang kredibel dan transparan di tingkat global. (*)






