Baca juga: OJK Tindalanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan, telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah melelaui UU Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/1992 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56.
Pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka, adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun, plus pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS